jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama danilo fernando Jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama. penjara, denda, dan jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah
danatoto alternatif Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar Jerat Pidana Maksimal bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba Dalam Bab XV Pasal 113 ayat UU Narkotika memuat jerat pidana bagi pembuat dan
psywar adalah Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya.